Istilah
kurikulum berasal dari istilah olah raga pada zaman yunani kuno, yakni “Currir
dan curere”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari (Mukhidin,
2009: 81). Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan
yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan
menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dengan kata lain ijazah pada hakikatnya
merupakan suatu bukti, bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana
pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara
satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain,
suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai
titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah
tertentu (Oemar Hamalik, 2007:16). Menurut Pius A Partanto bahwa kurikulum
adalah rencana pelajaran (Pius dan M. Dahlan, 1994:390 )
2)
Secara
Konsep
Bila ditelusur
secara konsep kurikulum memiliki empat pengertian, yakni kurikulum sebagai mata
pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar, kurikulum sebagai program
pembelajaran dan kurikulum sebagai tujuan.
a.
kurikulum sebagai mata
pelajaran
Menurut Zais :
kurikulum sebagai bidang studi
Batasan/jarak/cakupan
subject
Prosedur pengembangan
dan praktek
b.
kurikulum sebagai
pengalaman belajar
menurut
Hollis L. caswell dan Campbel ( Mukhidin, 2009:82) kurikulum adalah …all the
experiences children have under guidance of teacher”.
c.
kurikulum sebagai
program pembelajaran
Menurut
Hilda Taba (Mukhidin, 2009:82) menyataan: “ A curriculum is a plan for learning
therefore, what is know about the learning process and the development of the
individual has bearing on the shaping of curriculum”.
d.
Kurikulum sebagai
tujuan
Menurur
Mauritz Johnson membedakan antara kurikulum dengan pengajaran. Interaksi siswa
dengan lingkungan disebut pengajaran sedangkan rentetan hasil belajar
yang diharapkan (tujuan) disebut kurikulum.
3)
Pengertian dari UU
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
(Undang-Undang No.20 TH. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta
cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi. (Pasal 1 Butir 6
Kemendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa).
Kurikulum adalah serangkaian mata ajar dan pengalaman belajar
yang mempunyai tujuan tertentu, yang diajarkan dengan cara tertentu dan
kemudian dilakukan evaluasi. (Badan Standardisasi Nasional SIN 19-7057-2004
tentang Kurikulum Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter
Perusahaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar