Rabu, 20 Februari 2013

Pengertian Kurikulum (bahasa, konsep, UU)


1)      Secara bahasa
Istilah kurikulum berasal dari istilah olah raga pada zaman yunani kuno, yakni “Currir dan curere”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari (Mukhidin, 2009: 81). Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah.  Dengan kata lain ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti, bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu (Oemar Hamalik, 2007:16). Menurut Pius A Partanto bahwa kurikulum adalah rencana pelajaran (Pius dan M. Dahlan, 1994:390 )
2)      Secara Konsep
Bila ditelusur secara konsep kurikulum memiliki empat  pengertian, yakni kurikulum sebagai mata pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar, kurikulum sebagai program pembelajaran dan kurikulum sebagai tujuan.

a.      kurikulum sebagai mata pelajaran
Menurut Zais : kurikulum sebagai bidang studi 
Batasan/jarak/cakupan subject 
Prosedur pengembangan dan praktek
b.      kurikulum sebagai pengalaman belajar
menurut Hollis L. caswell dan Campbel ( Mukhidin, 2009:82) kurikulum adalah …all the experiences children have under guidance of teacher”.
c.       kurikulum sebagai program pembelajaran
Menurut Hilda Taba (Mukhidin, 2009:82) menyataan: “ A curriculum is a plan for learning therefore, what is know about the learning process and the development of the individual has bearing on the shaping of curriculum”.
d.      Kurikulum sebagai tujuan
Menurur Mauritz Johnson membedakan antara kurikulum dengan pengajaran. Interaksi siswa dengan lingkungan disebut pengajaran sedangkan rentetan hasil belajar yang diharapkan (tujuan) disebut kurikulum.

3)      Pengertian dari UU
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan  sebagai pedoman penyelenggaraan  kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (Undang-Undang No.20 TH. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi. (Pasal 1 Butir 6 Kemendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa).
Kurikulum adalah serangkaian mata ajar dan pengalaman belajar yang mempunyai tujuan tertentu, yang diajarkan dengan cara tertentu dan kemudian dilakukan evaluasi. (Badan Standardisasi Nasional SIN 19-7057-2004 tentang Kurikulum Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar